Dengan memegang sebatang kayu, korban berlari mengejar saksi Yosef H. Malaikosa yang saat itu sedangengejar seseorang menuju arah barat perempatan jalan kemudian disusul saksi lainnya.
Korban dan 0ara saksi saat tiba didepan rumah milik Thomas Fongo, korban melihat saksi Yosef H. Malaikosa disekap oleh dua orang disamping rumah milik Thomas Fongo.
Korban lalu menghampiri kedua orang itu dengan tujuan ingin membantu saksi Yosef H. Malaikosa. Namun korban langsung ditikam dipinggang kanan sebanyak satu kali menggunakan pisau oleh seseorang. Korban berbalik dan memukul pelaku menggunakan kayu tepat diwajah pelaku. Pelaku kemudian menikam korban sekali lagi diperut bagian kiri atas.
Setelah itu korban bersama saksi Adrianus T. Gerin, Jems A. Luase dan Melvin M. Mautuka langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kartini untuk mendapat perawatan medis, namun korban meninggal dunia kemudian dibawa ke Kerumah Sakit Bhayangkara Kupang Untuk Dilakukan Outopsi.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / IV / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021. (Humas Polres Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












