“Pleno tanggal 7 Agustus tapi kami tandatangan berita acara tertera tanggal mundur yaitu tanggal 4 Agustus, saya bilang ke ketua panitia, papa ini kita sudah melanggar aturan,”ungkap sumber.
Masih menurut sumber, seluruh berkas administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi tertulis dibawa pulang oleh panitia masing-masing desa, tidak dititipkan di kantor Camat Kupang Tengah. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
