Oelamasi, KI – Laki-laki warga Desa Raknamo berinisial RU terduga pelaku pencurian sapi, perhiasan emas serta barang berharga lainnya berhasil ditangkap Polisi, Sabtu (11/11/2023) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapusaly pimpin langsung penangkapan terhadap terduga pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Amarasi Timur usai melakukan aksinya.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Minggu (12/11/2023) RU berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku
merupakan tindakan lanjutan dari laporan polisi bernomor LP/B/24/XI/2023/Sek. Kutim/Res.Kupang/ NTT tanggal 10 Nopember 2023 yang dilaporkan oleh korban Soleman Ranboki warga RT.06/RW.09 Desa Raknamo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT.
Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama terduga pelaku kalung emas , satuunit mesin Sensor Kayu, 1 buah HP , dan uang sejumlah Rp 1 Juta yang diduga sebagai hasil Penjualan 2 ekor sapi. serta uang Rp 7.000.000 dan 3 buah cincin.
Kapolres Agung membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini terduga pelaku sudah berhasil dibekuk bersama barang bukti yang ditemukan dirumahnya yang diduga merupakan barang hasil curian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












