Oelamasi, KI – Laki-laki warga Desa Raknamo berinisial RU terduga pelaku pencurian sapi, perhiasan emas serta barang berharga lainnya berhasil ditangkap Polisi, Sabtu (11/11/2023) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapusaly pimpin langsung penangkapan terhadap terduga pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Amarasi Timur usai melakukan aksinya.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Minggu (12/11/2023) RU berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku
merupakan tindakan lanjutan dari laporan polisi bernomor LP/B/24/XI/2023/Sek. Kutim/Res.Kupang/ NTT tanggal 10 Nopember 2023 yang dilaporkan oleh korban Soleman Ranboki warga RT.06/RW.09 Desa Raknamo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT.
Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama terduga pelaku kalung emas , satuunit mesin Sensor Kayu, 1 buah HP , dan uang sejumlah Rp 1 Juta yang diduga sebagai hasil Penjualan 2 ekor sapi. serta uang Rp 7.000.000 dan 3 buah cincin.
Kapolres Agung membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini terduga pelaku sudah berhasil dibekuk bersama barang bukti yang ditemukan dirumahnya yang diduga merupakan barang hasil curian.
” Ya benar, kejadiannya sudah dilaporkan kemarin tanggal 10 November 2023 dan berkat kerja keras Kapolsek serta seluruh anggota Polsek Kupang Timur terduga pelaku sudah kami amankan, ” terangnya.
Masih menurut Kapolres Agung bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (10/11) pagi bertempat di rumah korban Soleman Ranboki. Saat itu korban meminta terduga pelaku untuk mengantar mereka ke rumah duka yang letaknya cukup jauh dari lokasi tersebut. Setibanya dirumah duka terduga pelaku balik ke rumah korban dan mengangkut sapi milik korban menggunakan mobil pick up yang dikemudikan pelaku.
Setelah korban balik kerumahnya, ia mendapatkan laporan bawa sapi miliknya sudah diangkut pelaku menggunakan mobil pick. Setelah korban mengecek keberadaan sapi milik korban, ternyata benar sapinya sudah hilang. Setelah melakukan aksi bejatnya RU kabur hingga ke amarasi Timur. (Sumber: Tribrataewskupang.com/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.