Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kupang Timur Berhasil Diringkus Reskrim Polres Kupang

kabar-independen.com
Dua terduga pelaku berinisial YB (73) bersama anaknya berinisial IYMB (50). (Foto : Humas Polres Kupang)

Oelamasi, KI – Dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Kupang Timur berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Kupang melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Diringkusnya dua terduga pelaku berinisial YB (73) bersama anaknya berinisial IYMB (50) sesuai laporan polisi di SPKT Polres Kupang tanggal 1 Mei 2023 lalu, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 01 Mei 2023.

Mengutip Tribratanewskupang.com, Rabu, (05/07/2023), Kedua terduga pelaku merupakan ayah dan anak yang berdomisili di Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terhitung tanggal 27 Juni 2023 kedua terduga pelaku dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/36/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap IYMB dan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/35/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap YB.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Penyidik PPA Polres Kupang melakukan penahanan terhadap kedua pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

“kedua pelaku kami sudah tahan, dan saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Kupang,”terangnya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung