Oelamasi, KI – Dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Kupang Timur berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Kupang melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Diringkusnya dua terduga pelaku berinisial YB (73) bersama anaknya berinisial IYMB (50) sesuai laporan polisi di SPKT Polres Kupang tanggal 1 Mei 2023 lalu, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 01 Mei 2023.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Rabu, (05/07/2023), Kedua terduga pelaku merupakan ayah dan anak yang berdomisili di Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terhitung tanggal 27 Juni 2023 kedua terduga pelaku dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/36/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap IYMB dan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/35/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap YB.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Penyidik PPA Polres Kupang melakukan penahanan terhadap kedua pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“kedua pelaku kami sudah tahan, dan saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Kupang,”terangnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












