Oelamasi, KI –Polres Kupang melalui satu Reserse Kriminal sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut bermain dibalik terbongkarnya pengiriman 12 orang TKI ilegal asal Kabupaten TTS.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos mengatakan, pendalaman kasus untuk mengungkap siapapun dia apakah perorangan maupun korporasi yang diduga terlibat.
Mengutip Tribratanewskupanh.com, Minggu (31/03/2024), pengiriman 12 orang ke Negeri Jiran Malaysia berhasil diendus dua orang anggota Satuan Intelkam Aipda Semi Ndaomanu dan Bripka Farid Ndoki.
12 orang tersebut merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan dan seorang warga Kabupaten Kupang terdiri dari 9 laki-laki serta 3 perempuan dengan inisial SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21),JM (20), JN (39),YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36)
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap dan menurut rencana akan diberangkatkan hari ini ke Malaysia menggunakan KM Bukit Siguntang via Nunukan.
Kedua belas calon PMI yang diduga ilegal tersebut kini sudah dilakukan interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang bersama dengan perekrut berinisial AM (35) warga Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos yang memimpin penyelidikan terhadap keduabelas TKI bersama dengan perekrutnya. (Jessy/TB)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.