Oelamasi, KI – Seorang laki – laki asal Kabupaten Malaka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polres Kupang bersama 25 orang Tenaga Kerja (Naker) ilegal.
25 orang tenaga kerja ilegal yang hendak dikirim ke Papua itu ditampung di sebuah rumah kosong di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Nuriyani T.B, Senin (31/01/2022) saat memberi keterangan pers di Mako Polres Kupang mengatakan, dalam kasus ini Polisi telah menggunakan seorang pelaku.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MM. Tersangka diamankan bersama 25 orang Naker ilegal asal Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTS.
Diantara 25 orang Naker ilegal itu terdapat perempuan dan anak dibawah umur yang akan dikirim menjadi karyawan PT. ISK di Papua.
Tersangka MM dalam merekrut tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen resmi dari PT. ISK. 25 orang Naker ilegal ditampung di Desa Oebelo menunggu jadwal keberangkatan kapal laut ke Papua.
Dalam merekrut tenaga kerja dilakukan tersangka MM berdasarkan kesepakatan verbal tanpa dokumen perjanjian kerja, tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan dinas tenaga kerja.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah KTP pelaku, KTP para Naker ilegal berikut tiket kapal laut. 25 orang tenaga kerja pun didampingi oleh Polisi bekerja sama dengan NGO yang konsen terhadap korban TPPO.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
