Tampung Naker Ilegal di Desa Oebelo, Polres Kupang Amankan Pelaku TPPO

IMG 20220131 131528 scaled

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Kupang menunggu proses selanjutnya. Perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang – undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version