Oelamasi, KI – Oknum guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMPN 5 Satap Nunkurus Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT beri hukuman kepada siswa dengan cara menyuruh membenturkan kepala siswa ke meja dan tembok hingga ratusan kali.
Hukuman diluar akal sehat ini diberikan oleh oknum guru berinisial KL karena alasan sang siswa tidak mengumpulkan kembali buku cetak. Bukan hanya sekali, hukuman kepada siswa dilakukan dua kali dalam waktu berbeda.
Menurut IF (15 tahun) siswa Kelas IX SMPN 5 Satap, Senin (14/02/2022) di Desa Oebelo, dirinya dihukum oleh oknum guru Penjaskes dua kali dalam waktu berbeda.
Hukuman pertama kali oknum guru KL memerintahkan membenturkan kepalanya ke meja, ini dilakukan tanggal 7 Februari 2022. Hukuman kedua harus diterimanya tanggal 10 Februari 2022 dimana sang oknum guru menyuruhnya lagi membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali.
“Saat benturkan kepala saya ke meja hanya saya sendiri yang terima hukuman itu. Kali kedua saya bersama teman kelas saya disuruh benturkan kepala ke tembok,”Ujarnya.
Setelah menerima hukuman itu, dirinya menderita luka di dahi dan merasa pusing ketika sampai dirumahnya. Ia mengaku oknum guru KL sudah sering memberi hukuman keras kepadanya sejak kelas VII.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












