Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sindikat Pencuri Bersajam Ternyata Digerakan Seorang Perempuan

kabar-independen.com
20210308 112423 scaled

Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara menanti karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan sindikat ini antara lain sembilan buah handphone, dua obeng, 1 pisau, 2 batang besi, sebilah parang dan sisa uang hasil perampokan. (Jessy)

Baca Juga :  Warga Kelurahan Nonbes Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Hutan Mnera Kabnono, Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung