Oelamasi, KI – Sidang kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang kuat dugaan dilakukan oleh terdakwa berinisial YTM oknum pengacara di Kupang ditunda hingga hari rabu pekan depan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa hingga sidang dibuka oleh Fery Lay selaku Ketua Majelis Hakim belum mendapatkan salinan berkas perkara.
Tim kuasa Hukum Terdakwa YTM Marsel Radja didampingi Beny Taopan, Rabu (14/09/2022) di PN Oelamasi mengatakan, sidang lanjutan digelar pasca Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela menolak eksepsi terdakwa YTM.
“Dalam kerangka KUHAP, hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Kenapa hari ini kita belum dapat padahal koordinasi sudah jalan,”ujar Marsel Radja.
Sidang lanjutan ditunda lantaran terdakwa dan kuasa hukumnya belum diberikan salinan berkas perkara sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. Ketika JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, maka salinan berkas perkara harus diterima oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya
Salinan berkas perkara kata Marsel Radja adalah hal yang urgent untuk kepentingan pembelaan diri dari terdakwa.
“Kami sangat hormat pada majelis hakim yang langsung menunda persidangan karena terdakwa maupun kuasa hukum belum memperoleh salinan berkas perkara,”tandasnya. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.