Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang antisipasi Karhutla dan bencana alam di Indonesia yang disampaikan pada acara rakornas pengendalian karhutla tanggal 22 Februari 2021.
Untuk itu perlu ditindaklanjuti hal – hal sebagai berikut : Pertama, agar pencegahan diprioritaskan. Perlu dilakukan deteksi dini dengan melakukan pemantauan di area-area rawan titik api.
Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. Presiden juga meminta agar unsur pemerintahan serta tni dan polri di bawah yaitu babinsa, bhabinkamtibmas, dan kepala desa turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan terutama upaya pemberian edukasi yang terus menerus juga perlu terus dilakukan.
Ketiga, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang.
Keempat, agar penataan ekosistem dalam kawasan yang rawan kebakaran harus terus dilanjutkan. Pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi.
Kelima, pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Untuk itu, seluruh unsur pemerintah di daerah baik gubernur, bupati, wali kota, maupun unsur tni-polri harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
