Oelamasi, KI – Kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Kembali terjadi di Kabupaten Kupang. Kasus kali ini dilakukan terhadap korban sebut saja bernama Bunga (14 tahun) siswi salah satu SMP di Kupang Timur.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra, Kamis 13/01/2022) mengatakan, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2022, tanggal 11 Januari 2022, Polisi pun berhasil mengungkap identitas pelaku.
Tersangka Berinisial PAB warga Desa Pukdale telah berhasil diringkus Reskrim Polsek Kupang Timur pada hari Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di Felakdale Desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT.
Tersangka di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kapolsek Kupang Timur menjelaskan, kejadian berawal tanggal 5 Januari 2022 korban pamit orang tua untuk pergi ke sekolah. Korban kemudian mampir ke rumah temannya di Oesao.
Pukul 10.00 Wita tersangka PAB menghubungi korban melalui sambungan telepon seluler milik korban, tersangka kemudian datang menjemput korban lalu korban dibawa ke Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu.
Hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami – istri. Pada malam harinya, korban diantar tersangka Kemabli ke rumah teman korban di Oesao. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












