Oelamasi, KI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana pengalihan aset Hypermart dengan total kerugian mencapai Rp 17.375.719.145,-
Kerugian Negara sejumlah itu dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang rencananya akan diinvestasikan di Bank NTT untuk masyarakat Kabupaten Kupang.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum, Jumat (01/10/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan, sebagai mantan Kajari yang membongkar kasus tersebut ikut terharu dengan pernyataan Bupati Kupang bahwa uang 17 miliar melebihi PAD Kabupaten Kupang untuk 1 tahun.
Selain terharu, ia sekaligus lega karena turut berbuat untuk institusi dan daerah kabupaten Kupang dari perkara tersebut karena uang itu dapat dipergunakan membangun daerah. Ini juga sekaligus memberi efek jera dalam hal pemanfaatan aset daerah harus dikelola dengan baik dan benar.
“Seperti pesan Bapak Jaksa Agung RI dan Bapak Kajati NTT, Bukan berapa banyak jumlah tersangka, tetapi berapa banyak jumlah keuangan negara yang berhasil di selamatkan,”Ungkapnya.
Dirinya memberi apresiasi kepada seluruh Tim Lid Dik baik di Kejari Kabupaten Kupang maupun Tim Kejati NTT, khususnya Kajati NTT. Terus bergerak dan berkarya untuk negeri dan institusi tercinta. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.