Oelamasi, KI – Dua Belas orang TKI ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak dilengkapi dokumen tenaga kerja yang resmi berhasil diamankan anggota Satuan itelkamPolres Kupang , Sabtu (30/03/2024) sekira pukul 19.00 WITA.
Selain 12 orang tenaga kerja ilegal, turut diamankan pula seorang petugas lapangan berinisial AM (35 tahun) yang berperan sebagai perekrut.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, para TKI Ilegal itu diamankan di Rt.39/Rw. 13 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT tepatnya di rumah milik AM,
12 orang TKI rencananya akan diberangkatkan ke Nunukan Kalimantan dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang di pelabuhan Tenau Kota Kupang pada hari Minggu 31 Maret 2024.
“Mereka sudah ada tiket kapal laut dan mau berangkat besok malam, semua ditampung oleh AM dirumahnya, mereka berasal dari Kabupaten TTS,”ungkap sumber di TKP.
Selain mengamnkan 12 orang TKI Ilegal dan oknum petugas lapangan, juga mengamnkan tiket kapal laut.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata , S.I.K., M.H yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/03/2024) malam belum memberikan tanggapannya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.