Oelamasi, KI – Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan kasus pembunuhan di Desa Fatukanutu, Polsek Kupang Timur menggelar rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 36 Adegan.
Rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara di RT. 21/RW. 11 Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang – NTT, Senin (05/07/2021).
Demikian diungkap Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra melalui Kasi Humas Polsek Kupang Timur Bripka Winfrid Edison Pian, Senin (05/07/2021) via pesan WhatsApp.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial RAT memperagakan alur dirinya menghabisi nyawa korban Bernat Faot menggunakan sebilah parang dan dilakukan berulang – ulang kali.
Diawali ketika tersangka bersama anaknya datang ke kebun kelapa dan langsung memanjat pohon untuk memetik kelapa milik korban, saat itu korban pun datang ke kebun kelapa miliknya.
Ketika itu korban sempat bertanya apakah pelaku sudah minta ijin kepada pemilik kelapa atau belum. Mendengar itu, tersangka berjalan menghampiri korban dengan memegang sebilah parang ditangannya.
Sejurus kemudian, tersangka sudah berhasil memotong korban menggunakan parang yang dipegangnya tepat dibelakang kepala korban berulangkali. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak di TKP. (*/Jessy/Humas Polsek Kupang Timur).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.