Oelamasi, KI – Polsek Kupang Timur memberikan tali asih sekaligus memberikan nama untuk anak mantan tersangka.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H. Saputra melalui Kasi Humas Polsek Kupang Timur Bripka Winfrid Edison Pian, Selasa (10/08/2021) mengatakan, pernah terjadi kasus pencurian bulan Juli 2020 silam dan dari hasil penyidikan telah ditetapkan tersangka berinisial SG. Proses persidangan di PN Oelamasi sehingga SD divonis 4 bulan penjara.
Dalam proses penyidikan, Polsek Kupang Timur tetap membina karakter SG dengan memintanya bersama isteri membantu membersihkan halaman kantor Polsek tiap pagi dengan memberikan ucapan terima kasih setiap bulannya.
Ia mengatakan tanggal 06 Agustus 2021 isteri SG melahirkan seorang anak perempuan.Sebagai tindak lanjut pembinaan maka selain ucapan terima kasih setiap bulan, juga Polsek Kupang Timur memberikan Tali Asih yang diserahkan langsung Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor Hari Saputra, S.Pi, M.Si Bersama Waka Polsek Kupang Timur Iptu Joesteve C. Fortuna S.Tr.K di Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu.
Nama yang diberikan kepada anak SG yang baru lahir yaitu Garceilly. Tali asih diterima oleh SG dan isterinya dan disàksikan oleh orang tua dari isteri SG.
Kapolsek Kupang Timur menyampaikan bahwa tugas Polri bukan hanya memproses orang untuk di hukum tetapi bagaimana memanusiakan manusia.
SG bersama isteri dan juga keluarga berterima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Kupang Timur. (Humas Polsek Kupang Timur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.