Oelamasi, KI – Dalam waktu sembilan jam pasca menerima laporan, Kapolsek Kupang Timur bersama tim berhasil tangkap terduga pelaku pencurian Vibro mini milik Erwin Yoseph seorang kontraktor di Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku berinisial YB (34 tahun) warga Kecamatan Amfoang Timur diringkus oleh tim Polsek Kupang Timur di Manutapen Kota Kupang 29 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH melalui Kapolsek Kupang Timur IPTU Victor H. Saputra, M.Si, Selasa (29/03/2022) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian sesuai laporan polisi Nomor LP/ B/ 09 / III / 2022/SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT.
Kasus ini dilaporkan oleh Yosefat Kristianus yang merupakan salah seorang tukang yang dipekerjakan oleh korban. Raibnya Vibro mini berwarna kuning milik korban baru diketahui saat akan digunakan untuk memadatkan bahu jalan jurusan Oesao – Oekabiti.
Setelah menerima laporan, Polsek Kupang Timur bergerak cepat mengungkap kasus dengan terlebih dahulu mengantongi identitas dan alamat domisili terduga pelaku.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H Seputra, M.Si memimpin tim bergerak ke Manutapen Kota Kupang dan memantau di sekitar rumah sambil meminta istri pelaku untuk menghubunginya dan memintanya segera pulang.
Pelaku yang pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.30 Wita langsung diamankan dan dibawa ke lokasi aman untuk dimintai keterangannya.
Sesuai keterangan pelaku, barang bukti sebuah Vibro mini disembunyikan di Kelurahan Lasiana Kota Kupang dan ditutupi dengan kardus bekas. Kini pelaku mendekam dalam tahanan Polsek Kupang Timur untuk proses hukum selanjutnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.