Oelamasi, KI – Polsek Kupang Tengah dalam waktu singkat berhasil ringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan, dua orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran. Tiga terduga pelaku merupakan warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, Rabu (12/01/2022) di Tarus mengatakan, kasus pemerkosaan yang terduga pelakunya berhasil diringkus itu terjadi tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di semak belukar belakang gedung Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi.
Diringkusnya terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan berdasarkan laporan korban MIF (19 tahun) sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.
Pelaku yang berhasil diringkus Melkianus Lasi warga Desa Oelpuah, sementara dua orang lainnya yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
