Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pemerkosaan, Dua Orang Masih Buron

kabar-independen.com
IMG 20220112 135155

Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Hingga berita ini di publikasi, anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pencarian dua orang yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut. Keduanya melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan Polsek Kupang Tengah. (*/Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung