Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hingga berita ini di publikasi, anggota Reskrim Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pencarian dua orang yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut. Keduanya melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan Polsek Kupang Tengah. (*/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












