Untuk menghindari main hakim sendiri oleh warga pelaku langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah untuk di dimintai keterangan atas laporan pencurian yang di tuduhkan.
Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -1 dan ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, membenarkan kejadian tersebut,
“Kami Polsek Kupang tengah sedang melakukan pendalaman dugaan pencurian seekor anjing di desa Oeltua Sabtu (12/03/2022). Berdasarkan Pasal 184 KUHAP pelaku dengan inisial RW sudah kami tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”Ujar Kapolsek Kupang Tengah. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












