Polsek Kupang Tengah Amankan Pencuri Anjing Gunakan Cairan Potasium

IMG 20220314 222644

Untuk menghindari main  hakim sendiri oleh warga pelaku langsung di bawa ke Polsek Kupang Tengah untuk di dimintai keterangan atas laporan pencurian yang di tuduhkan.

Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -1 dan ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, membenarkan kejadian tersebut,

“Kami Polsek Kupang tengah sedang melakukan pendalaman dugaan pencurian seekor anjing di desa Oeltua Sabtu (12/03/2022). Berdasarkan Pasal 184 KUHAP pelaku dengan inisial RW sudah kami tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”Ujar Kapolsek Kupang Tengah. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version