Kupang, KI – Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima berhasil mengamankan pasangan selingkuh alias pasangan bukan suami-istri yang sah, Selasa (08/08/2023) tengah malam.
Pasangan selingkuh yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial DK (50 tahun), sementara perempuan berinisial SMP (43 tahun), keduanya warga Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT.
Keduanya diamankan di kamar kos belakang Puskesmas Pasir Panjang, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Mengutip Digtara.com, Penangkapan ini dilakukan karena YAI (40) selaku istri sah DK melaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima.

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini bermula saat YAI selaku istri sah dari DK mengadu ke Polsek Kelapa Lima bahwa DK sedang berada di tempat kost di belakang Puskesmas Pasir Panjang bersama selingkuhannya SMP.
Anggota SPKT Polsek Kelapa Lima bersama korban YAI langsung mendatangi lokasi tersebut. Di tempat kost tersebut, polisi menemukan DK sementara tidur diatas kasur dan SMP bersembunyi di dapur menggunakan kain menutupi badan.
DK dan SMP kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Lima dan diperiksa penyidik.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi, Kamis (10/08/2023) membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami-istri yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












