Disampaikan oleh Indah Prasetyari, SH, Permohonan Penangguhan Penahanan merupakan hak Tersangka, yang diatur oleh Undang-undang, namun dirinya mengingatkan agar Kapolres dan jajarannya di Reskrim Polres Sumba Barat agar juga memperhatikan dan mengingat apa yang sudah dilakukan oleh sebagian kecil dari terduga pelaku Penyerangan kepada warga Suku Muritana di Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah
Ia mengatakan, secara hukum telah terbukti unsur pidananya dan sangat menyakiti hati para korban dan warga Suku Muritana.
“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan kepada kami, negara dalam hal ini Polres Sumba Barat,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa para pelaku yang lain harus segera ditangkap karena saat kejadian pada tanggal 27 September ada sekitar 60-70 orang terduga pelaku.
” kami mendesak para Penyidik Polres Sumba Barat untuk segera menangkap para aktor intelektual yang menyusun penyerangan ini secara terstruktur dan sistematis,” tutup Ibu Indah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












