Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus Kejahatan, Salah Satunya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

IMG 20220110 145117 scaled

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial NF (34 tahun) yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Oemolo. Kasus ini terjadi tanggal 28 Desember 2021.

Pelaku NF yang merupakan kepala dusun itu melakukan tindakan asusila terhadap korban bernama Melati (16 tahun). Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali yaitu sekitar pukul 23.00 Wita dan pukul 03.00 Wita.

Tindakan kejahatan terhadap korban dilakukan oleh NF didalam kamar milik korban setelah terlebih dahulu mengancam korban. Rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP W Agha Ari Septyan S, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka saat memberi keterangan Pers terkait kasus pembunuhan di Penfui Timur.

Kasus ketiga yaitu pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah tepatnya Matani Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah yang terjadi bulan April 2021 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa 15 orang saksi, akhirnya ditetapkan seorang tersangka berinisial TD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version