Polres Kupang Ungkap Kasus Kekerasan, Kuat Dugaan Oknum Berseragam Terlibat

IMG 20220202 104353 scaled

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version