Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Ungkap Kasus Kekerasan, Kuat Dugaan Oknum Berseragam Terlibat

kabar-independen.com
IMG 20220202 104353 scaled

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun. (Jessy)

Baca Juga :  Kapolda NTT Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pembuat Senjata Api Rakitan, "Hentikan Sekarang!"

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung