Oelamasi, KI – Proses penyelidikan secara maraton yang dilakukan unit tindak pidana korupsi mulai menampakan titik terang dengan segera dalam waktu tidak terlalu lama akan diumumkan kepada publik.
Menurut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas olahraga akan segera diekspose setelah status perkara ini naik ke tahapan penyidikan.
Orang nomor satu di Polres Kupang itu memastikan bahwa ekspose terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kupang – NTT akan dilaksanakan dalam triwulan I antara bulan Januari – Maret 2023.
“Jangan dipertengahan tahun kita baru ekspose nanti kita di plintir dukung ini itu, gagalkan ini dan itu, saya minta triwulan I ini arus segera ekspose supaya masyarakat juga tahu,”ujar Kapolres Kupang, Jumat (10/02/2023) saat menggelar Jumat Curhat bersama wartawan desk Kabupaten Kupang di loby lapangan tembak Polres Kupang.
Jangka waktu Triwulan I antara bulan Januari – Maret 2023 Polres Kupang akan mengumumkan kepada publik terkait beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami dan harus diekspose segera mengingat sebentar lagi akan memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu.
Khusus untuk dugaan korupsi pembangunan fasilitas olahraga, Kapolres Kupang melalui penyidik Tipikor telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana pekerjaan serta vendornya. Hal ini dilakukan untuk mencocokan data antara beberapa pihak terperiksa itu dengan lembaga yang khusus melakukan pengawasan internal.
Penyidik kata Kapolres Kupang juga akan mendalami siapa oknum pejabat yang telah memerintahkan untuk melakukan pembayaran pekerjaan fasilitas olahraga yang menjadi ikon daerah ini.
“kita akan dalami siapa yang menyuruh melakukan pembayaran dan pembayaran itu untuk apa,”ungkap Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto.
Ditemukan administrasi yang dipaksakan untuk pembayaran tahap ke dua padahal presentasi pekerjaan masih dibawah 50 persen. Hal demikian sebenarnya tidak layak dilakukan pembayaran tetapi dipaksakan pembayarannya. Penyidik akan terus mendalami siapa yang memerintahkan untuk melakukan pembayaran dan untuk apa pembayaran itu.
“Secara kasat mata, bangunan yang akan dimanfaatkan untuk sarana olahraga dan menjadi ikon itu belum juga digunakan sampai saat ini. Akan segera ekspos setalah status dinaikan ke tahapan penyidikan,”beber Kapolres Kupang. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.