Selanjutnya tersangka PL mengambil 2 karton/kardus obat-obatan dan melalui lobang yang dimana dia masuk di uang ke luar gedung dan membawa 2 karton/kardus ke mobilnya dan menuju ke Takari untuk diantarkan ke rumah EJ.
Kata Iptu Yeni Setiyono, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua karton/kardus masing-masing berisi 100 box obat AMOXICILLIN TRIHIDRATE 500 KABPLET, satu buah baju kaos warna kuning, satu buah tas ransel, satu buah Hand phone dan satu unit mobil sedan. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
