Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20221104 184235

Oelamasi, KI – Polres Kupang dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan tersangka untuk dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kupang.

Dua kasus dugaan korupsi dimaksud yakni pelaksanaan pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif seluas 540 hektar di Noelmina tahun 2020 serta kasus dugaan gratifikasi pengukuran tanah di Kecamatan Amfoang Utara.

“Saya minta nanti minggu depan kita ekspos satu kasus korupsi di dinas kehutanan dan kasus gratifikasi,’ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Jumat 04/11/2022) saat coffe morning bersama awak media desk Polres Kupang.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Hilang 18 Jam, Ditemukan Selamat Dalam Hutan

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH mengatakan kasus dugaan gratifikasi di Amfoang Utara terjadi sejak tahun 2018, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat setempat. Sebelum akhir tahun 2022 akan segera di tetapkan tersangka.

Menurut Kapolres Kupang, untuk kasus dugaan korupsi kehutanan dalam waktu dekat akan segera di ekspos ke publik termasuk tersangkanya yang sudah ditetapkan oleh penyidik Reskrim.

Baca Juga :  LAGI! Terpidana Kasus Pasar Lilir Setor Denda dan Biaya Perkara

Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi pelaksanaan pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif seluas 540 hektar di Noelmina tahun 2020 memasuki tahap I yaitu melengkapi berkas perkara.

Terkait dugaan gratifikasi, Kasat Reskrim mengatakan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa di Amfoang Utara maupun pelanggaran oleh pihak instansi teknis. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.