Oelamasi, KI – Polres Kupang dan jajarannya akan menggelar operasi dengan sandi Keselamatan Turangga terhitung sejak tanggal 7 – 20 Februari 2023 mendatang. Memulai operasi ini, Polres Kupang telah melakukan gelar pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Kupang Selasa (7/2/2023) pagi.
Mengutip Tribratanewskupang.com, sasaran operasi yakni segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Kupang Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H menekankan permasalahan di bidang lalu lintas sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup yang sudah berkohesi dengan digitalisasi.
” Permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup. Perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital. Di mana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman, cukup menggunakan handphone, “terangnya.
Modernisasi ini perlu diimbangi dengan SDM Polri khususnya Polantas guna mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan di bidang lalu lintas yang bisa mengganggu keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ia pun mengharapkan agar operasi Keselamatan Turangga 2023 mampu mewujudkan harapan pemerintah seperti yang diamanatkan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Operasi Keselamatan Turangga 2023 diharapkan mampu mewujudkan harapan pemerintah seperti yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, ” tambahnya.
Perlu diakui bahwa keempat hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan membutuhkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian dalam Operasi Keselamatan Turangga 2023 adalah keselamatan bagi pengguna jalan karena lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
Dalam amanatnya juga Kapolres Irwan merilis data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT selama kurun waktu 2022-2023 berdasarkan aplikasi irsms (integrated road safety management system) yang dikelola Ditlantas Polda NTT sebanyak 1.321 kejadian, dengan korban meninggal dunia 403 orang, luka berat 488 orang, luka ringan 1.479 orang. Dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian maka kurva grafik data kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebesar 130 kejadian (11 %).
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022/2023 sejumlah 25.982 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sejumlah 11.316 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 14.666 pelanggaran atau naik 129 persen.
Diakhir amanatnya ia menekankan seluruh jajaran agar selama operasi berlangsung wajib melaksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi penyebaran virus covid-19;, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri.
“Selama operasi ini, mari kita laksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi penyebaran virus covid-19;, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri, ” tutupnya. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.