Polres Kupang Diminta Tahan Tersangka Pencurian Anakan Pisang Calvendis dan Segera Ungkap Pelaku Lain

IMG 20231121 224239

Korban tegas mengatakan, ada orang yang dengan kewenangan yang dimiliki berperan sebagai yang memerintahkan, siapa saja yang melakukan, siapa yang melakukan dan bersama-sama melakukan tergambar jelas dari kronologis kejadian serta keterangan saksi serta bukti-bukti sehingga penerapan Pasal 362 jo Pasal 55 Kesatu KUHP telah terpenuhi.

Menurutnya, sangat aneh rasanya ketika penyidik hanya menetapkan GT sebagai tersangka tunggal, padahal dalam kronologis kejadian terdapat beberapa orang yang namanya disebutkan seperti AJ, Mas A, RM dan lainnya tetapi mengapa hingga kini penyidik tidak berani menetapkan sebagai tersangka.

Anakan pisang calvendis yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian kata dia telah ditanam pada kebun milik RM dan penyidik telah memasang garis polisi, anehnya penyidik malah tidak berhasil mencari barang bukti lain yaitu mobil dump truk berwarna kuning yang digunakan mengangkut anankan pisang dari tempat kejadian perkara ke kebun milik RM.

Atas kejadian yang dialami, korban mengaku mengalami kerugian materi 400 anakan pisang maupun imateril dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Korban berharap penyidik tidak perlu sungkan menetapkan tersangka lainnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version