Oelamasi, KI – Tim Serigala Polres Kupang dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan mengamankan 6 (enam) orang sindikat perampokan bersenjata tajam, satu orang diantaranya masih buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.
Enam orang itu diamankan oleh tim Serigala Polres Kupang di dua tempat berbeda yakni 3 orang di Kelurahan Oesapa Kota Kupang sementara 3 orang lainnya di Matani Desa Penfui Timur.
Sindikat ini berhasil diamankan tim Serigala Polres Kupang menindaklanjuti laporan salah satu korban berinisial IG warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang mengaku rumahnya dirampok dan mengalami kerugian uang sebesar Rp. 24.000.000, sejumlah perhiasan emas dan handphone.
Demikian pernyataan Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Nofi Posu, SH, SIK saat menggelar pers confrence, Senin (08/03/2021) di Polres Kupang.
Dalam menjalankan aksinya, 7 orang anggota sindikat ini berbagi tugas dan peran masing – masing, sindikat ini dipimpin oleh seorang perempuan.
“Kami ungkap sindikat ini diawali dengan penyelidikan setelah ada laporan polisi terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan,”Ungkap Kapolres Kupang.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Polisi berhasil menangkap 6 (enam) orang bernisial AS, JI, MN, LM, DS dan MS, satu orang lainnya berinisial SF masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
