Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Berhasil Ungkap Sindikat Perampok Bersenjata, Satu Masih Buron

kabar-independen.com
20210308 110918 scaled

“Mereka ini ada warga Kabupaten Kupang dan kebanyakan warga dari luar, mereka gunakan orang yang lama tinggal di kabupaten sebagai informan kepada kelompoknya. Salah satu dari mereka tempat tinggalnya dekat TKP,”Ujarnya.

Menurut Kapolres Kupang, masing – masing anggota sindikat memiliki tugas masing – masing, ada yang bertugas mencongkel pintu atau jendela, mengancam korban menggunakan senjata tajam, ada yang berperan sebagai penjaga, ada pula sebagai penerima hasil kejahatan serta penyandang dana aksi kejahatan.

Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara menanti karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP.

20210308 110027 scaled
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Kupang.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan sindikat ini antara lain sembilan buah handphone berbagai merk, dua buah obeng, 2 buah pisau, 2 batang besi, sebilah parang dan sisa uang hasil perampokan.

Kapolres Kupang menghimbau seluruh masyarakat agar menjaga diri, menjaga keamanan lingkungan dan selalu waspada. Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat selalu siap menerima laporan baik hal yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung