“Mereka ini ada warga Kabupaten Kupang dan kebanyakan warga dari luar, mereka gunakan orang yang lama tinggal di kabupaten sebagai informan kepada kelompoknya. Salah satu dari mereka tempat tinggalnya dekat TKP,”Ujarnya.
Menurut Kapolres Kupang, masing – masing anggota sindikat memiliki tugas masing – masing, ada yang bertugas mencongkel pintu atau jendela, mengancam korban menggunakan senjata tajam, ada yang berperan sebagai penjaga, ada pula sebagai penerima hasil kejahatan serta penyandang dana aksi kejahatan.
Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara menanti karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan sindikat ini antara lain sembilan buah handphone berbagai merk, dua buah obeng, 2 buah pisau, 2 batang besi, sebilah parang dan sisa uang hasil perampokan.
Kapolres Kupang menghimbau seluruh masyarakat agar menjaga diri, menjaga keamanan lingkungan dan selalu waspada. Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat selalu siap menerima laporan baik hal yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












