Oelamasi, KI – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang dipimpin langsung Kapolres Kupang berhasil mengamankan jalannya proses eksekusi lahan seluas 5 Ha di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang – NTT, Jumat (26/03/2021).
Eksekusi lahan sengketa seluas 5 Ha serta 15 unit rumah dan segala yang ada diatas lahan sengketa itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Terkait Perkara Perdata Nomor : 24/PdtG/2018/PN Olm Antara Paulus Tabah Selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi Dengan Nahor Bana, Cs selaku Tergugat/Termohon Eksekusi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata PN Oelamasi yang telah dikuatkan dengan putusan Pangadilan Tinggi Kupang Nomor : 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor : 504 K / PDT / 2020.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si dalam arahannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan – undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata.
Kapolres Kupang menegaskan agar semua pihak menghormati dan tidak mengganggu proses eksekusi oleh PN Oelamasi.
Thomas Bana dan Nohmensen Manat, perwakilan para tergugat mengatakan, pihak tergugat masih mengupayakan proses hukum lanjutan dipengadilan sehingga mengharapkan pihak penggugat agar menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.