Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Berhasil Amankan Proses Eksekusi Lahan Sengketa di Desa Taloetan

kabar-independen.com
IMG 20210327 WA0004

Pihak tergugat mempertanyakan apakah putusan pengadilan menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan atau milik bersama suku Sola.

Pihak tergugat mengharapkan PN Oelamasi membacakan batas – batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Sebelum eksekusi, Panitera PN Oelamasi membacakan surat penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Olm, tanggal 12 Maret 2021. Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek – objek bangunan maupun tanaman yang berada diatas lahan sengketa.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Nonbes Geger! Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Hutan Mnera Kabnono, Kabupaten Kupang

Batas – batas lahan yang dieksekusi yakni Utara : Daud Hoinbala, Selatan : Bernabas Lensini, Timur : Daud Hoinbala, Barat : Zakarias Kadja.

Turut hadir dalam proses eksekusi antara lain Panitera dan Juru Sita PN Oelamasi, Kapolres Kupang bersama jajarannya serta para penggugat dan para tergugat, Kepala Desa Taloetan serta masyarakat sekitar. (Humas Polres Kupang)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung