Pihak tergugat mempertanyakan apakah putusan pengadilan menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan atau milik bersama suku Sola.
Pihak tergugat mengharapkan PN Oelamasi membacakan batas – batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan.
Sebelum eksekusi, Panitera PN Oelamasi membacakan surat penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Olm, tanggal 12 Maret 2021. Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek – objek bangunan maupun tanaman yang berada diatas lahan sengketa.
Batas – batas lahan yang dieksekusi yakni Utara : Daud Hoinbala, Selatan : Bernabas Lensini, Timur : Daud Hoinbala, Barat : Zakarias Kadja.
Turut hadir dalam proses eksekusi antara lain Panitera dan Juru Sita PN Oelamasi, Kapolres Kupang bersama jajarannya serta para penggugat dan para tergugat, Kepala Desa Taloetan serta masyarakat sekitar. (Humas Polres Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












