Oelamasi, KI – Polisi berhasil ringkus seorang residivis penggelapan sepeda motor yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang
Polisi berhasil meringkus Ferdinandus Mujyanto Alais Rony alias Agus alias Yanto alias Muji di wilayah Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Kamis (31/03/2022)
Pelaku Ferdinandus, merupakan Residivis dan sudah melakukan aksi penggelapan sepeda motor berulang kali di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara meminjam motor kepada pemiliknya, dan tidak di kembalikan kepada pemilik. Pelaku berupaya merubah bentuk sepeda motor tersebut dari kondisi asli ketika di pinjam dari pemilik sehingga tidak di ketahui pemilik.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos Mengungkapkan, penangkapan ini karena adanya Laporan masyarakat terkait tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.
Kasus Penggelapan sepeda motor ini terjadi di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Pada tanggal 10 maret 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut.
“Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku,”ujar Elpidus.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban Amarol Amal. Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.