Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Residivis Penggelapan Motor di Kabupaten dan Kota Kupang

kabar-independen.com
IMG 20220401 WA0002

Oelamasi, KI – Polisi berhasil ringkus seorang residivis penggelapan sepeda motor yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang

Polisi berhasil meringkus Ferdinandus Mujyanto Alais Rony alias Agus alias Yanto alias Muji di wilayah Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Kamis (31/03/2022)

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pelaku Ferdinandus, merupakan Residivis dan sudah melakukan aksi penggelapan sepeda motor berulang kali di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang.

Baca Juga :  Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah

Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara meminjam motor kepada pemiliknya, dan tidak di kembalikan kepada pemilik. Pelaku berupaya merubah bentuk sepeda motor tersebut dari kondisi asli ketika di pinjam dari pemilik sehingga tidak di ketahui pemilik.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos Mengungkapkan, penangkapan ini karena adanya Laporan masyarakat terkait tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.

Baca Juga :  Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah

Kasus Penggelapan sepeda motor ini terjadi di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Pada tanggal 10 maret 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung