Oelamasi, KI – Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) mendesak Kapolres Kupang untuk segera tahan terduga pelaku penyiraman BBM yang terjadi tangga 17 Desember 2022 kepada pengendara motor di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT.
Melianus Alopada, Ketua Permaskku, Jumat (23/12/2022) mengatakan kedua terduga pelaku tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran diluar, harus segera ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika tetap dibiarkan berkeliaran maka dikawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dan juga polres kupang harus berani terbuka dalam memberikan informasi publik dengan melakukan jumpa pers.
“harus segera diamankan kami khawatir kalau masih diluar akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, saya rasa pihak kepolisian lebih paham soal KUHP sehingga kalau sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup maka harus diamankan,” Tegas Ketua Permaskku.
Melianus Alopada menegaskan, perbuatan kedua terduga pelaku sangat membahayakan para pengguna jalan Timor Raya sehingga harusnya segera diringkus agar tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap pengendara lainnya.
Permaskku menilai, Polres Kupang jangan sampai tebang pilih dalam menangani kasus ini lantaran salah satu terduga pelaku diduga kuat anak oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Kupang. Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami trauma berkepanjangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
