Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkara Inkracht, Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan MA Kasus Pemerkosaan

kabar-independen.com
IMG 20210525 WA0043

Oelamasi, KI – Setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan, tim seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akhirnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Senin (24/05/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH. M.Hum, Selasa (25/05/2021) mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh tim seksi pidana umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 992.K/Pid/2020 tanggal 22 September 2020 dalam perkara atas nama Terdakwa Stefanus Windu Alias Nus yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemerkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP.

Setelah dilakukan Tes kesehatan dan Swab Antigen terdakwa dinyatakan sehat, sehingga langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.

Baca Juga :  Program Binter Unggulan TNI AD di Wilayah Korem 161/Wira Sakti, Wujud TNI-AD Hadir Untuk Rakyat

Sebelumnya terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dan kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kupang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kasasi tersebut diterima sehingga terdakwa dilakukan eksekusi, kini Perkara telah Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemancing di Kupang Jatuh Dari Tebing, Ditemukan Tidak Bernyawa

Kajari Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa perkara lain yang juga putusan MA sudah turun, jaksa sudah memanggil para terpidananya untuk dilakukan eksekusi dan bila tidak kooperatif akan dilalukan upaya paksa. (Jessy)