Oelamasi, KI – Setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan, tim seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akhirnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Senin (24/05/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH. M.Hum, Selasa (25/05/2021) mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh tim seksi pidana umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 992.K/Pid/2020 tanggal 22 September 2020 dalam perkara atas nama Terdakwa Stefanus Windu Alias Nus yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemerkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP.
Setelah dilakukan Tes kesehatan dan Swab Antigen terdakwa dinyatakan sehat, sehingga langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.
Sebelumnya terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dan kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kupang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kasasi tersebut diterima sehingga terdakwa dilakukan eksekusi, kini Perkara telah Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa perkara lain yang juga putusan MA sudah turun, jaksa sudah memanggil para terpidananya untuk dilakukan eksekusi dan bila tidak kooperatif akan dilalukan upaya paksa. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.