Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Tipiter Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240821 WA0037
Penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Penyidik Tipiter Polres Kupang ke JPU Kejari Kabupaten Kupang-NTT, Rabu (21/08).

Oelamasi, KI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kupang lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh oknum Kepala Desa. Tahap II dilakukan Rabu (21/08) sekitar pukul 14.09 WITA.

Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Rabu (21/08) melalui pesan WhatsApp

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Pethers M. Mandala SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,

Baca Juga :  Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Suku Muritana Sumba Tengah

Penyerahan Tersangka berinisial AYB berikut Barang Bukti dilakukan oleh Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira bersama Aipda Alex Senge.

Tersangka AYB Kepala Desa Rabeka Kecamatan Amarasi Timur diduga melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung