Oelamasi, KI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kupang lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh oknum Kepala Desa. Tahap II dilakukan Rabu (21/08) sekitar pukul 14.09 WITA.
Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Rabu (21/08) melalui pesan WhatsApp
Iptu Yeni Setiono mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Pethers M. Mandala SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,
Penyerahan Tersangka berinisial AYB berikut Barang Bukti dilakukan oleh Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira bersama Aipda Alex Senge.
Tersangka AYB Kepala Desa Rabeka Kecamatan Amarasi Timur diduga melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.