Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Pencurian Anakan Pisang Calvendis Dinilai Tidak Logis

IMG 20231222 163924

Ferdy Boymau mengatakan, atas status tersangka, selaku penasehat hukum pasti telah bersepakat melakukan upaya hukum.

Terkait kronologis kejadian, Ferdy Boymau menjelaskan bahwa Tanggal 23 Desember 2022, GT dan Mas A bersama-sama di ruangan Kadis Pertanian, telah bersepakat agar bersama-sama pergi bertemu pemilik untuk melihat anakan pisang sekaligus meminta agar membeli anakan tersebut karena dinas pertanian membutuhkan secara mendesak.

Tanggal 18 Januari 2023 GT diperintahkan oleh pejabat pada Dinas Pertanian untuk mengambil anakan pisang di kebun milik seorang warga lantaran sudah sepakat dengan seorang berinisial Y, namun permintaan itu ditolak oleh kliennya.

Sesampainya di lokasi anakan pisang yang terletak di Desa Manusak, ternyata pemilik tidak berada di lokasi, yang ada hanya penjaga bernama A, karena pemilik tidak berada di kebun sehingga rencana pembelian anakan pisang pada saat itu tidak terjadi.

Tujuan GT ikut ke lokasi bukan sebagai pembeli namun namun sebagai penghubung antara Dinas Pertanian dan pemilik pisang karena GT sudah kenal dengan pemilik.

Tanggal 12 Januari 2023 Mas R ke lokasi untuk ambil anakan pisang, tidak tahu atas perintah siapa namun sampai di sana penjaga lokasi dan pemilik tidak ada. Sehingga Mas R tidak bisa mengambil anakan pisang. Mas R saat itu pergi ke rumah GT lalu menyampaikan hal tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version