Anita Jacoba Gah saat dialog bersama Kepala BRI Unit Tenau Herman Ndun mengatakan, proses pencairan beasiswa PIP di SMPN I Semau Selatan terindikasi tidak sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Juknis. Apalagi orang tua siswa mengadu jika dana beasiswa tahun 2018 dan 2019 telah dicairkan namun tidak pernah diterima orang tua.
“Sebagai wakil rakyat, saya datang dan ingin bertanya apakah BRI sebagai Bank penyalur sudah tau aturan main pencairan PIP, ketika BRI mencairkan pasti sudah sesuai prosedur yang berlaku,”Ucap Anita Jacoba Gah.
Anita Jacoba Gah malah tidak yakin kalau BRI tidak pernah mengetahui Juknis dan syarat administrasi yang harus dilengkapi jika kepala sekolah akan mencairkan dana secara kolektif. Surat kuasa dari orang tua kepada pihak sekolah menjadi syarat mutlak yang mesti dilengkapi.
Ketika syarat surat kuasa orang tua/wali sengaja dihilangkan, disinilah peluang terjadi manipulasi dan penyelewengan sebab pihak sekolah mencairkan dana tanpa sepengetahuan orang tua/wali penerima PIP.
Anehnya, Kepala BRI Unit Tenau Herman Ndun malah menunjukan SOP yang diterbitkan oleh BRI Pusat tentang syarat pencairan PIP secara kolektif, dalam SOP itu tidak tercantum syarat surat kuasa dari orang tua/wali siswa penerima PIP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












