Dari hasil pemeriksaan fisik luar oleh dokter Puskesmas Tarus, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik ditubuh korban dan murni korban meninggal akibat kehabisan nafas didalam air
Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak dilakukan outopsi serta dibuatkan berita acara penolakan outopsi. (Humas Polres Kupang)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
