Oelamasi, KI – Jika tidak ada aral melintang, Polres Kupang dipastikan segera mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana pembangunan GOR yang berlokasi di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah.
Demikian diungkap Kapolres Kupang Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (20/11/2023) di ruang kerjanya.
“Kasus ini tidak mandek, posisi kasusnya sementara penyidikan sedang berlangsung, penyidik juga sementara melengkapi alat bukti untuk nantinya dilakukan penetapan tersangka,”ujar Iptu Elpidus Kono Feka didampingi Kanit Tipikor Ipda Toby Naraha.
Menurutnya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda NTT dan memastikan akan ada tersangka terhadap kasus yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kupang tersebut
Ia mengatakan, sejauh ini terdapat 39 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap perannya masing-masing, termasuk diantaranya saksi ahli yang turut dimintai keterangannya yakni ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli teknik dan hasil perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi nama-nama saksi yang akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya terhadap perbuatan yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Namun Kasat Reskrim enggan membeberkan siapa saja nama calon tersangka walau didesak oleh awak media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
