“Penetapan tersangka harus berdasarkan hasil gelar perkara atau lebih tepatnya orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, orang-orangnya sudah ada,”ungkap Iptu Elpidus Kono Feka.
Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni kontrak kerja, elrealisasi keuangan serta dokumen pembayaran serta dokumen lainnya yang berjumlah ratusan dokumen yang telah diamankan oleh penyidik.
Penetapan tersangka kasus ini kata Elpidus Kono Feka masih menunggu hasil gelar perkara di Polda NTT pada pekan depan dan setelah itu langsung akan diumumkan siapa saja pihak yang bertanggungjawab secara hukum terkait pembagunan GOR yang diberi nama GOR KOMITMEN itu.
Total 39 orang yang diperiksa sebagai saksi, Elpidus menyebut akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sekitar 70 atau 80 dokumen yang telah diamankan oleh penyidik,” tambah Ipda Toby Naraha Kanit Tipikor Polres Kupang. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
