Kepala SD Inpres Sulamu MDYM gunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang dirinya beli untuk minum bersama koleganya yang dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012, 2013.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan dengan totalnya kerugian sebesar Rp. 76.947.500. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012, 2013.
Penyidik Tipikor Polres Kupang tanggal 23 Maret 2022 telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
Tersangka MYDM dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang RI. Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
