Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga putusan inkrah Pengadilan Negeri Oelamasi, yang bersangkutan masih menerima gaji utuh sampai bulan Desember 2024.
Padahal kata sumber, sesuai aturan terutama pada pasal 17 ayat (1) Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 bahwa PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan tidak berencana.
Sumber mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka wajib hukumnya BKPSDM menetapkan pemberhentian sementara dengan hak kepegawaian diterima hanya 50 persen.
Apabila putusan sudah inkrah diatas dua tahun maka sesuai aturan harus diberhentikan dengan tidak hormat serta semua hak kepegawaian dihentikan seluruhnya tanpa pensiun dan hanya menerima Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Anehnya kata sumber, Herson Aseriel Pinat walaupun telah mendekam dalam penjara, oleh BKPSDM masih diusulkan kenaikan pangkat III/b.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
