Oknum ASN Tersangka Tindak Pidana Korupsi Siap Jalani Sidang

IMG 20230110 094031
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka AYONF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah semua rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

“Ya tersangka AYONF beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU pada hari Kamis yang lalu, semua rangkaian penyidikan kami telah penuhi,”ujarnya.

Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Kupang menumpas tindakan korupsi yang telah merugikan negara.

“Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang. Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini, ” tutupnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan  oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang  Iptu Lufthi Darmawan Aditya  S.T.K, S.I.K, MH didampingi penyidik Tipikor dan  diterima oleh Jaksa Penuntut Umum  Frengki E. Radja, S.H. (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Sumber : Tribratanewskupang.com/Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version