Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka AYONF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah semua rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Ya tersangka AYONF beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU pada hari Kamis yang lalu, semua rangkaian penyidikan kami telah penuhi,”ujarnya.
Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Kupang menumpas tindakan korupsi yang telah merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang. Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini, ” tutupnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T.K, S.I.K, MH didampingi penyidik Tipikor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Frengki E. Radja, S.H. (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Sumber : Tribratanewskupang.com/Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
