Oelamasi, KI – Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang siap jalani sidang. Kepastian ini diperoleh setelah penyidik Tipikor Polres Kupang melakukan Tahap II alias pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tersangka berinisial AYONF alias O (44 tahun) yang adalah seorang ASN Kabupaten Kupang beserta barang bukti, Kamis (05/01/2023) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Tahap II ini dilakukan Penyidik setelah semua rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama AYONF, S.Hut. Nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.
Untuk diketahui bahwa tersangka AYONF alias O adalah seorang ASN Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.
Perbuatan tersangka menyebabkan terjadi Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.020.000 (empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka AYONF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah semua rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Ya tersangka AYONF beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU pada hari Kamis yang lalu, semua rangkaian penyidikan kami telah penuhi,”ujarnya.
Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Kupang menumpas tindakan korupsi yang telah merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang. Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini, ” tutupnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T.K, S.I.K, MH didampingi penyidik Tipikor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Frengki E. Radja, S.H. (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Sumber : Tribratanewskupang.com/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.