Oelamasi, KI – Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang siap jalani sidang. Kepastian ini diperoleh setelah penyidik Tipikor Polres Kupang melakukan Tahap II alias pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tersangka berinisial AYONF alias O (44 tahun) yang adalah seorang ASN Kabupaten Kupang beserta barang bukti, Kamis (05/01/2023) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Mengutip Tribratanewskupang.com, Tahap II ini dilakukan Penyidik setelah semua rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama AYONF, S.Hut. Nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.
Untuk diketahui bahwa tersangka AYONF alias O adalah seorang ASN Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.
Perbuatan tersangka menyebabkan terjadi Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.020.000 (empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












