Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum ASN Tersangka Tindak Pidana Korupsi Siap Jalani Sidang

kabar-independen.com
IMG 20230110 094031

Oelamasi, KI – Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang siap jalani sidang. Kepastian ini diperoleh setelah penyidik Tipikor Polres Kupang melakukan Tahap II alias pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tersangka berinisial  AYONF alias O (44 tahun) yang adalah seorang ASN Kabupaten Kupang  beserta barang bukti, Kamis (05/01/2023) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Mengutip Tribratanewskupang.com, Tahap II ini dilakukan Penyidik setelah semua rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama AYONF, S.Hut. Nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.

Untuk diketahui bahwa tersangka  AYONF alias O adalah seorang ASN Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai Tersangka  dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.

Perbuatan tersangka menyebabkan terjadi Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.020.000 (empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung